Sistem Perkawinan Adat

HINDUALUKTA - Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (UU.No.1 Tahun 1974).

Perkawinan juga dapat diartikan sebagai pertalian yang sah antara seorang laki2 dengan perempuan untuk waktu yang lam (Prof. Dr. Subekti, SH).

Dalam buku Hukum Adat  DRS. I Nengah Lestawi, Hal 40, di jelaskan tiga macam sitem perkawinan. Adapun ketiganya adalah sebagai berikut:

1. Sistem Endogami

Dalam sistem ini orang hanya diperbolehkan kawin dengan seorang dari suku keluarganya sendiri. Sistem perkawinan ini kini jarang sekali terdapat di Indonesia.

2. Sistem Exogami

 Dalam sistem ini orang diharuskan kawin dengan orang luar suku keluarganya. Sistem seperti inji sangat banyak dijumpai di daerah seperti Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, Buru dan Seram.

3. Sistem Eleutherogami

Sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan seperti dalam halnya sistem endogami ataupun Exogami, Larangan-laranga yang terdapat dalam sistem ini adalah larangan karena Nasal (turunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, Nenek, Anak kandung, Cucu (Keturunan gari lurus keatas dan kebawah), juga dengan saudara kandung, saudara bapak, atau ibu.

Eleutherogami paling banyak kita jumpai di Indonesia jika dibandingkan dengan Wndogami dan Exogami.

0 Response to "Sistem Perkawinan Adat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel