Hukum Hindu: Melakukan Hubungan Diluar Nikah dan Hamil

Hamil Diluar Nikah
HINDUALUKTA--  Bagi semeton yang beragama Hindu patut mengetahui bagaimana kebiasaan berhubungan seks dan hamil di luar nikah menurut pandangan Hindu karena kita menjadikan Hindu bukan hanya sebagai agama saja namun juga kita menjadikan pelajaran di dalam Hindu sebagai way of life kita sehari-hari.

Prinsipnya, hubungan seks di luar nikah oleh agama manapun dilarang. Bagi pemeluk Hindu di Bali, diuraikan dalam Trikaya Parisudha tentang Kayika, yang disebut: “tan paradara”.  Pengertian tan paradara ini diartikan luas sebagai menggoda, bersentuhan seks, berhubungan seks, bahkan menghayalkan seks dengan wanita/ lelaki lain yang bukan istri/ suaminya yang sah.

Dalam kitab-kitab suci antara lain Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra, hubungan seks senantiasa dianggap sebagai hal yang suci yang hanya diperkenankan setelah melalui proses pawiwahan yang menurut Manawadharmasastra ada delapan cara. Bahkan menurut Ida Pedanda Made Gunung, Dalam ajaran Hindu, dosa yang tidak terampuni adalah perbuatan selingkuh. Orang yang terjerumus dalam perselingkuhan dan sampai akhir hayatnya tidak ada perbaikan moral, dalam reinkarnasi nanti mereka akan menjelma menjadi makhluk rendah. Sulit untuk menjelma menjadi manusia kembali. 

"Saya sudah membuka buku segala mantram penglukatan. Dari 125 mantram penglukatan yang ada, tidak satu pun yang dapat digunakan untuk nglukat dosa selingkuh. Maka itu, siap-siaplah bagi mereka yang doyan selingkuh untuk menyambut kehidupan mendatang menjadi binatang kelas rendah, seperti lintah misalnya," Tutur Beliau.

Dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu yang disahkan oleh PHDI tahun 1987 diatur tentang keadan cuntaka (tidak suci menurut keyakinan agama Hindu) yang berhubungan dengan masalah seks di luar nikah (pawiwahan) sebagai berikut:

1. Wanita hamil tanpa beakaon dan “memitra ngalang” (kumpul kebo), yang kena cuntaka adalah wanita itu sendiri beserta kamar tidurnya. Cuntaka ini berakhir bila dia dinikahkan dalam upacara pawiwahan.

2. Anak yang lahir dari kehamilan sebelum pawiwahan (panak dia-diu), yang kena cuntaka: si wanita (ibu), anak, dan rumah yang ditempatinya. Cuntaka ini berakhir bila anak itu ada yang “meras” yaitu diangkat sebagai anak dengan upacara tertentu.

Jika dihayati lebih jauh, seolah-olah hukuman cuntaka itu hanya ditimpakan kepada wanita dan anak-anak saja. Pertanyaannya bagaimana mengenai si lelaki pasangan zina/ kumpul kebonya apakah terkena cuntaka juga?

Secara tegas kesatuan tafsir tidak mengatur, tetapi dosa atas perbuatan paradara jelas disebutkan dalam Sarasamuscaya. Selain itu pawiwahan yang menyimpang dari ajaran agama juga dinyatakan sebagai dosa yang disebutkan dalam Manawadharmasastra dan Parasaradharmasastra.

Bagaimana jika terjadi kehamilan diluar nikah? apa yang harus dilakukan menurut Hindu Bali? Jika terlanjur hamil sebelum menikah, harus dilanjutkan dengan upcara pernikahan, dan ketika sang anak sudah lahir, perlu dilaksanakan upacara meperas bersamaan dengan upacara tiga bulanan.

0 Response to "Hukum Hindu: Melakukan Hubungan Diluar Nikah dan Hamil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel