Dasar Hukum Pelaksanaan TKI Perguruan Tinggi Agama Hindu Indonesia

HINDUALUKTA -- Untuk meningkatkan mutu pendidikan Hindu agar mampu bersaing di pasar bebas, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terus berusaha memotivasi daya kreasi dan indovasi para pengelola pendidikan, seperti mahasiswa dan seluruh pihak yang terlibat dalam aktifitas pendidikan.

TKI
Salah satau terbosan yang dilakukan oleh Bimas Hindu yakni adanya penyelenggaraan Temu Karya Ilmia (TKI) Perguruan Tinggi Agama Hindu Seluruh Indonesia. Kegiatan ini, sengajah dilaksanakan agar menjadi wahana bagi dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan ide - ide kreatif, inovatif, berfikir sistemik dan holistic, yang pada akhirnya kegiatan ini juga diharapkan secara tidak langsung mampu berkontribusi dalam mewujudkan tujuan jangka panjang pendidikan Hindu yakni membangun insan yang memiliki Sraddha, Bhakti dan Sadhugunawan.

Adapun kegiatan yang akan menjadi pokok kegiatan dalam Temu Karya Ilmia diantaranya Lomba Karya Ilmia Akademik, Lomba Keterampila Akademik, Saresehan, Pameran berbagai karya Akademik, Launching Bedah Buku, Gelar Seni, dll.

Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan Temu Karya Ilmiah Perguruan Tinggi Agama Hidu Seluruh Indonesia Tahun 2017 adalah:

1.  Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4255).
2. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2005 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 115, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3859).
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahu 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
6. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tetang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Meteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
9. Keputusan Menteri Agama Nomor 394  Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendiriann Perguruan Tinggi Agama;
10 Peraturan Menteri Agama Nomor56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Hindu.

Demikaian Artikel Ini Semoga bermanfaat

Reff:
Pedoman Temu Karya Ilmiah Perguruan Tinggi Agama Hindu Seluruh Indonesia Tahun 2017.

0 Response to "Dasar Hukum Pelaksanaan TKI Perguruan Tinggi Agama Hindu Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel