DPD Bali Dukung Bubarkan Ormas Baladika dan Laskar Bali
Ilustrasi |
Dalam tindaklanjut tersebut, Wedakarna mengumpulkan pimpinan Laskar Bali dan pimpinan Baladika dalam mediasi di Kantor Gubernur Bali. Tampak hadir Sugeng Priyanto ( Kapolda Bali), Nyoman Cantiasa (Danrem 163), Wisner Sitompul ( Kakanwil Kumham Bali ), Nyoman Surya ( Kadivpas Kemenkumham ), TIA Kusuma Wardani (Kadisdikpora Bali), Jro Gede Putus Upadesa (MUDP Bali), AA Putu Sutarja (Bendesa Adat Kerobokan), sejumlah sulinggih dan puluhan komponen lainnya.
Dalam pertemuan itu, Gusti Wedakarna menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan, tentu harus dibarengi dengan proses politik dan administrative dan hal itu yang ingin ditekankan.
”Saya ingin memberikan edukasi para para pemuda bahwa masalah bentrok ormas ini masih jauh dari kata selesai. Dihadapan Pancasila, ormas anarkis hingga menghilangkan nyawa orang lain sama sekali tidak bisa dibenarkan. Saya juga minta pemerintah harus tegas bersikap. Tegakkan hukum pidana dan hukum administrasi perizinan dengan baik. Jika salah kita bubarkan, jika masih bisa diperbaiki, mari kita bina bersama-sama. Ini perbuatan oknum tapi menyeret lembaga ormas. DPD RI melihat masalah ini dengan jernih,” ungkap Gusti Wedakarna.
Adapun sejumlah hasil pertemuan yakni pertama DPD RI mendukung pembubaran ormas sesuai permintaan Petisi Online yang diajukan oleh 3615 orang masyarakat untuk pembubaran ormas anarkis dengan sejumlah catatan, diantaranya menghormati proses dikeluarkannya Surat Peringatan / Teguran I oleh Kesbanglinmaspol Bali. Pembubaran sangat dimungkinkan secara aturan.
Kedua DPD RI menghormati kesepakatan Polda Bali pada 18 Desember 2015 lalu dan mendukung proses hukum termasuk menahan pimpinan ormas terkait jika ada aksi serupa dimasa depan dan mendukung proses 14 tersangka yang kini siap dilimpahkan ke pengadilan.
Ketiga DPD RI meminta agar kedua ormas tidak mengeluarkan massa saat gelar sidang perkara dipengadilan.
Keempat DPD RI mendukung gerakan pembubaran ormas anarkis secara alamiah yakni dengan cara pelarangan ormas didesa adat seluruh Bali termasuk melarang adanya baliho ormas terkait sebelum sidang memiliki kekuatan hukum tetap termasuk melarang Baliho Ormas disaat Galungan dan Nyepi
Kelima DPD RI mendukung agar kasus ormas ditangani oleh Polda Bali dan tidak dibawa ke Mabes Polri.
Keenam DPD RI memita Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk mengadakan pembinaan terhadap anggota ormas yang berusia dibawah 30 Tahun ( Sesuai UU Pemuda ) dan Kesbanglinmas untuk mengadakan kegiatan pembinaan terhadap organisasi Laskar Bali dan Baladika bersinergi dengan Komite III DPD RI.
Ketujuh DPD RI meminta kedua ormas untuk merevitalisasi simbol-simbol dewata yang dipakai dalam logo ormas
dan yang terakhir, DPD RI menyetujui pemisahan tahanan dari unsur ormas anarkis ke LP atau penjara yang terpisah termasuk memindahkan keluar pulau Bali bagi tersangka atau terpidana non-pribumi.
0 Response to "DPD Bali Dukung Bubarkan Ormas Baladika dan Laskar Bali"
Post a Comment