Pengertian dan Fungsi Tempat Suci (PURA)
Pura atau Tempat Suci |
HINDUALUKTA-- Tempat suci, tempat ibadah atau tempat peribadatan merupakan tempat atau bangunan yang dianggap suci (dikeramatkan). Setiap umat mempunyai tempat suci dalam pelaksanaan ibadahnya. Adapun tempat ibadah dari agama resmi di Indonesia adalah Masjid (untuk umat Islam), Gereja (untuk umat Protestan dan Katholik), Pura (untuk umat Hindu), Wihara (untuk umat Buddha) dan Litang/kelenteng untuk umat Khonghucu. Pemerintah memberikan perlindungan akan tempat ibadah ini sebagai wujud nyata dari UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Bahkan di tempat umum pun dibangun tempat-tempat ibadah, seperti Bumi Perkemahan Cibubur di Jakarta Timur menyediakan masjid, gereja, pura dan wihara.
Pengertian Pura
Pura merupakan tempat suci Umat Hindu. Pura biasanya didirikan di tempat yang sekelilingnya asri seperti laut, gunung, goa, hutan dan sebagainya. Penyebutan nama tempat suci dalam Ajaran Hindu tidak secara gamblang. Tempat suci atau pemujaan ini disebut devalaya, devasthana, deval atau deul yang berarti rumah para dewa. Beberapa istilah tempat suci Umat Hindu di belahan bumi ini adalah:
Mandir atau Mandira (Bahasa Hindi)
Alayam atau Kovil (Bahasa Tamil)
Devasthana atau Gudi (Kannada)
Gudi, Devalayam atau Kovela (Bahasa Telugu)
Puja Pandai (Bahasa Bengali)
Kshetram atau Ambalam (Malayayam)
Candi (Jawa, merupakan bangunan kuno)
Tempat suci menurut Hindu mempunyai 2 (dua) pengertian yaitu tempat suci karena kondisi alam (sendirinya) dan tempat suci karena disucikan atau dibangun. Tempat suci karena sendirinya adalah puncak gunung, sumber mata air. Sedangkan tempat suci yang dibangun adalah Pura.
Etimologi
Kata ‘Pura’ berasal dari akhiran Bahasa Sansekerta (-pur, -puri, -pura, -puram, -pore) yang artinya kota, kota berbenteng, kota dengan menara atau istana. Dalam perkembangannya di Pulau Bali, istilah ‘Pura’ menjadi khusus untuk tempat ibadah, sedangkan kata ‘puri’ menjadi tempat tinggal bagi para raja dan bangsawan.
‘Pura’ yang berarti keraton atau istana raja, kata ini banyak dijumpai di Bali pada saat pemerintahan Dalem Kresna Kepakisan, seperti Linggarsapura di Samprangan, Swecapura di Gelgel, Semarapura di Klungkung, Bandanapura (Badung), Kawyapura (Mengwi).
‘Pura’ sebagai tempat pemujaan dimulai pada jaman sebelum Dalem Kepakisan, Rsi Markandeya mendirikan Pura Besakih. Pada abad XI Empu Kuturan mempopulerkan Pura dengan Pura Kahyangan Tiga (Pura Desa, Puseh dan Dalem) dan tempat memuja Sang Hyang Widhi yang disebut Meru. Pada jaman Dang Hyang Dwi jendra, tempat memuja Sang Hyang Widhi disebut Padmasana.
Fungsi Pura
Pura sebagai tempat suci Umat Hindu di Indonesia. Pura merupakan tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam prabawa-NYA (manifestasiNYA) dan atau Atma Sidha Dewata (roh suci leluhur) dengan sarana upacara yadnya dari Tri Marga.
Dalam Buku Materi Pokok Acara Agama Hindu disebutkan bahwa Pura sebagai tempat suci Umat Hindu memiliki arti dan fungsi yang sangat penting:
1. Tempat untuk memuja Tuhan dengan segala manifestasinya.
2. Tempat umat mendekatkan diri dengan Sang Pencipta yaitu Tuhan.
3. Tempat dialog/komunikasi sosial masyarakat dan tempat persaksian atas suatu aktivitas.
4. Tempat mengasah dan mendidik calon-calon pemimpin masyarakat.
Menurut Gusti Ngurah Rai, fungsi Pura dapat dikelompokan dalam 3 kelompok yaitu:
1. Fungsi spiritual: Dharma Sedana, Dharma Yatra
2. Fungsi pendidikan: Dharma Wacana, Dharma Tula
3. Fungsi sosial: Dharma Shanti, Dharma Gita
0 Response to "Pengertian dan Fungsi Tempat Suci (PURA)"
Post a Comment