Syarat-Syarat Pendaftaran Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu

Pura Besakih Bali

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI ada 8 "Syarat-Syarat Pendaftaran Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu" antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dari lembaga yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kabid/Pembimas Hindu.
  2. Rekomendasi kanwil/Kabid/Pembimas Hindu.
  3. Surat Keputusan Pembentukan Lembaga
  4. Susunan Pengurus lembaga
  5. Pas Foto Ketua Ukuran 4x6 (berwarna)
  6. Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan bendahara
  7. Alamat Sekretariat, No Telp dan Email
  8. Masing-Masing Rangkap 3(tiga), 2 Rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu 1 Rangkap untuk Kanwil/Kabid/ Pembimas.


Jakarta, 29 Februari 2016

A.n. Direktur Jenderal

Direktur Urusan Agama Hindu


Drs I Wayan Budha, M. Pd

NIP.1960XXXXXX



0 Response to "Syarat-Syarat Pendaftaran Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel