Syarat-Syarat Pendaftaran Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu
Pura Besakih Bali |
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI ada 8 "Syarat-Syarat Pendaftaran Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu" antara lain adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan dari lembaga yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kabid/Pembimas Hindu.
- Rekomendasi kanwil/Kabid/Pembimas Hindu.
- Surat Keputusan Pembentukan Lembaga
- Susunan Pengurus lembaga
- Pas Foto Ketua Ukuran 4x6 (berwarna)
- Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan bendahara
- Alamat Sekretariat, No Telp dan Email
- Masing-Masing Rangkap 3(tiga), 2 Rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu 1 Rangkap untuk Kanwil/Kabid/ Pembimas.
Jakarta, 29 Februari 2016
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Urusan Agama Hindu
Drs I Wayan Budha, M. Pd
NIP.1960XXXXXX
0 Response to "Syarat-Syarat Pendaftaran Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu"
Post a Comment