Syarat-Syarat Pendaftaran Yayasan Keagaman Hindu
Suasana di Pura Jagatnata Denpasar |
Berdasarkan Surat keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu kementerian Agama RI terdapat 13 "Syarat-Syarat Pendaftaran Yayasan Keagaman Hindu" antara lain sebagai berikut:
- Surat Permohonan dari Yayasan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakt Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepa kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kabid/Pembimas Hindu
- Rekomendasi Kanwil/Kabid/Pembimas Hindu
- Foto Kopi Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Foto Copy Akta Notaris
- Foto Copy Surat Pengesahan yayasan Sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
- Susunan Pengurus lembaga
- Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Rekening atas Nama Yayasan
- Alamat Sekretariat, No Telp dan Email
- Pas Foto Ketua ukuran 4x6 (berwarna)
- Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Masing-masing rangkap 3(tiga) 2 rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu 1 rangkap untuk Kanwil/Kabid/Pembimas Hindu
Jakarta, 29 Februari 2016
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Urusan Agama Hindu
Drs I Wayan Budha, M. Pd
NIP.1960XXXXXX
0 Response to "Syarat-Syarat Pendaftaran Yayasan Keagaman Hindu"
Post a Comment