Syarat-Syarat Pendaftaran Yayasan Keagaman Hindu

Suasana di Pura Jagatnata Denpasar
Suasana di Pura Jagatnata Denpasar

Berdasarkan Surat keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu kementerian Agama RI terdapat 13 "Syarat-Syarat Pendaftaran Yayasan Keagaman Hindu" antara lain sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dari Yayasan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakt Hindu Kementerian Agama RI melalui Kepa kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kabid/Pembimas Hindu
  2. Rekomendasi Kanwil/Kabid/Pembimas Hindu
  3. Foto Kopi Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Foto Copy Akta Notaris
  5. Foto Copy Surat Pengesahan yayasan Sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
  6. Susunan Pengurus lembaga
  7. Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat
  8. Fotocopy NPWP
  9. Fotocopy Rekening atas Nama Yayasan
  10. Alamat Sekretariat, No Telp dan Email
  11. Pas Foto Ketua ukuran 4x6 (berwarna)
  12. Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  13. Masing-masing rangkap 3(tiga) 2 rangkap dikirim ke Dirjen Bimas Hindu 1 rangkap untuk Kanwil/Kabid/Pembimas Hindu


Jakarta, 29 Februari 2016

A.n. Direktur Jenderal

Direktur Urusan Agama Hindu


Drs I Wayan Budha, M. Pd

NIP.1960XXXXXX

0 Response to "Syarat-Syarat Pendaftaran Yayasan Keagaman Hindu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel