Pengertian Acara Agama Hindu dan Jenis - Jenisnya

HINDUALUKTA -- Pertama-tama kata Acara dalam hubungannya dengan kata Acara Agama Hindu harus dibedakan dengan kata Acara sebagaimana lazimnya dipakai dalam bahasa Indonesia seperti dalam kata : Acara TVRI, Acara Seminar, Acara Pidana, Acara makan-makan, dan sebagainya. 

Kata Acara dalam kaitannya dengan Kata Acara Agama Hindu adalah kata yang berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Kamus The Concise English Dictionary karangan Peter Hadock (1976 : 131), dikatakan bahwa kata Acara antara lain diartikan sebagai berikut: 



  1. Perbuatan atau tingkah laku yang baik.
  2. Adat istiadat.
  3. Tradisi atau kebiasaan yang merupakan tingkah laku manusia baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang didasarkan atas kaidah-kaidah hukum ajeg. Jadi Acara pada prinsipnya adalah tradisi keberagaman agama Hindu, namun sekalipun acara itu adalah suatu kebiasaan atau tradisi, tidaklah berarti lalu setiap tradisi itu Acara. Misalnya : tradisi dalam setiap menjelang peringatan Hari Raya nasional diadakan berbagai perlombaan. Ini bukanlah Acara. 

Dalam kitab Sarasamucaya ada disebutkan sebagai berikut : 

Agnihtrphala Veda dattabhuktaphalam dhanam, raririputraphala nan

cilavrllapphalam crutam. Nihan pajara maini, phala sang hyang Wedan anaji,

kapujan sang hyang ciwagni, rapwan wruh ring manira, Yadnyangga

widhiwidhanadi, kunang dening dhanan hinanaken, bhukktin danakena, yapwan

dening anakbi, dadyaning alingganadi krida maputrapuirisanana, kunengphala

sang hyang ajin kinawruhan, hayvaning ella ngaraning swabhawa, “acara

ngaraningprawrlli kawarah ring aji".

Artinya:

Inilah yang hendak hamba beritahukan, gunanya kitab suci Veda itu dipelajari, Ciwagni (manifestasi Sang Hyang Widhi) patut dipuja agar tahu mantra serta bagian-bagian dan korban kebaktian, widhi-widhana (upacara dalam kehidupan) dan lain-lainnya, adapun gunanya harta kekayaan disediakan adalah untuk dinikmati dan disedekahkan, akan guna wanita adalah untuk menjadi istri (dirangkul, dicumbu) dan untuk melanjutkan keturunan baik pria dan wanita, guna sastra suci itu untuk diketahui dan diamalkan dalam cila dan acara, cila adalah pekerti pembawaan diri, acara artinya tingkah laku sesuai dengan ajaran agama. Jadi acara di sini berarti kebiasaan yang sesuai dengan ajaran agama atau dharma sastra. 

Dalam acara terkandung ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Aturan (tertulis atau tidak tertulis).
  2. Tingkah laku yang diatur (perbuatan perorangan) atau masyarakat atau negara yang selaras dengan ajaran agama.
  3. Mempunyai nilai moral dan kepercayaan.
  4. Diikuti dan dipatuhi oleh sebagian besar dan masyarakat itu.
  5. Ada unsur turun temurun sebagai satu kebiasaan.

Acara sebagai kebiasaan memiliki makna yang sama dengan kata drsta. Drsta dalam bahasa Sansekerta berasal dari kata “drs” artinya melihat atau memandang. Kemudian menjadi kata Drsta berarti pandangan. Namun kemudian memiliki makna konotatif tradisi. Jadi Acara dalam hal ini sama dengan drsta.

Acara atau drsta ini dapat terdiri atas beberapa macam yaitu:

  1. Sastra drsta.
  2. Desa drsta.
  3. Loka drsta.
  4. Kuna drsta atau Purwa drsta.
  5. Kula drsta. 

ad. 1) Sastra Drsta :

Adalah suatu drsta atau tradisi agama Hindu yang bersumber pada sumber tertulis yang terdapat pada pustaka-pustaka suci atau sastra Agama Hindu. Sumber utama dan pertama sebagaimana diketahui adalah pustaka suci Veda. Pokok-pokok ajaran Veda kemudian memberi jiwa atau napas pada pustaka-pustaka suci agama Hindu berikutnya. Di Bali ajaran agama Hindu itu ditulis dalam “Lontar” yaitu daun pohon tal dengan huruf Bali. Pustaka-pustaka lontar ini di Bali cukup banyak dan terpelihara dengan baik. Di daerah lain tentu saja ada suatu tulisan yang menguraikan berbagai tuntunan agama Hindu.

ad. 2) Desa Drsta :

adalah tradisi agama Hindu yang telah menjadi tradisi desa yang berlaku dalam suatu wilayah desa tertentu. Tradisi ini tidak ada tersurat dan tersirat dalam pustaka tertentu. Akan tetapi telah begitu melembaga dan diyakini oleh kelompok masyarakat desa pendukungnya. Tradisi ini bersifat lokal sehingga antara satu desa dengan desa lainnya tradisinya tidak sama, masing-masing desa mempunyai adat istiadat yang berbeda-beda. Hal ini disebut “Desa Mawacara”. Misalnya tradisi di desa A, mayat orang meninggal dikuburkan sedangkan di desa B, mayatnya dibakar.

ad. 3) Loka Drsta :

adalah drsta atau tradisi agama Hindu yang berlaku secara umum dalam suatu wilayah tertentu. Loka drsta dengan Desa drsta secara prinsip, pengertiannya sama yaitu sam-sama tradisi yang tak tertulis. Hanya saja Loka drsta ini wilayah berlakunya tradisi itu lebih luas dan lebih umum. Misalnya tradisi di Bali kala menjelang hari Tumpek Landep (hari Sabtu, Kliwon, Wuku Landep), para “pande” serentak tidak bekerja, karena peralatannya diupacarai. 

ad. 4) Kuna drsta atau Purwa drsta :

Adalah drsta atau tradisi agama Hindu yang bersifat turun temurun dan diikuti secara terus menerus sejak lama. Orang merasa takut untuk melanggarnya. Orang sudah tidak tahu dan tidak ingat lagi sejak kapan tradisi itu mulai ada. Sepanjang tradisi tersebut diterima dan dianggap masih relevan dengan jaman maka selama itu tradisi itu diikuti. Tapi jika sudah dipandang tidak sesuai lagi dengan kemajuan jaman maka tradisi tersebut akan ditinggalkan. Misalnya di Bali ada tradisi “ngarap” yang menggotong mayat dengan bersorak-sorak dan berebutan yang berlebihan sudah ditinggalkan karena dipandang tidak sesuai. Tapi tradisi yang lain yang masih dianggap sesuai tetap dilaksanakan.

ad. 5) Kula Drsta Atau Kula Acara :

Adalah tradisi agama Hindu yang berlaku bagi kelompok keluarga tertentu, yang lainnya. Kalau Acara ini berkaitan dengan latar belakang sejarah kehidupan keluarga tersebut. Kula drsta atau Kula Acara di dalamnya juga termasuk Sista acara yaitu kebiasaan orang yang telah mencapai tingkat kesucian, seperti kebiasaan yang berlaku di antara kelompok yang telah menerima diksa, misalnya: Pandita. Berdasarkan adanya macammacam acara tersebut, maka wajarlah tata cara pelaksanaan ajaran Agama Hindu antara satu daerah dengan daerah lain tampak beragam, antara satu desa dengan desa yang lain, demikian pula antara satu keluarga dengan keluarga yang lainnya. Apalagi mengingat bahwa agama Hindu dalam searah perkembangannya tetap menerima dan memelihara adat istiadat budaya setempat.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan acara agama Hindu adalah suatu tradisi atau tingkah laku manusia, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang didasarkan atas suatu kaidah-kaidah ajeg, baik tertulis maupun tak tertulis yang diikuti secara turun temurun. Biasanya kaidahkaidah ini diikuti berdasarkan apa yang telah berlaku atau dilakukan oleh orang-orang tua yang dianggap sebagai orang-orang terkemuka atau sesepuh dalam agama Hindu. Kaidah-kaidah itu ada yang tertulis ada pula yang tidak tertulis. 

Referensi:

Sukrawati, Ni Made. 2019. Acara Agama Hindu. Denpasar: UNHI Press.

Dikutib Dari Buku: Acara Agama Hindu Karya Dr. Ni Made Sukrawati, S.Ag., M.Si halaman 4 - 7.

0 Response to "Pengertian Acara Agama Hindu dan Jenis - Jenisnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel