Polisi Akan Bubarkan Ogoh Ogoh Yang Melanggar Kesepakatan

HINDUALUKTA -- Kapolresta Denapsar Kombespol Hadi Purnomo menegaskan akan membubarkan Pawai Ogoh-ogoh yang melanggar batas waktu telah ditentukan.

"Kalau lebih kami akan bubarkan. Karena tentunya itu kan Hari Suci umat Hindu Bali. Jadi jangan sampai ada gangguan keamanan dan ketertiban," kata dia dikantornya, Rabu 22 Maret 2017.

Foto Mayonice
Menurutnya, dalam kesepakatan rapat dengan pimpinan adat (Bendesah adat), pawai ogoh-ogoh hanya boleh berlangsung pukul pukul 00.00 Wita hingga pukul 01.0p Wita dini hari pada 28 Maret 2017 mendatang.

Baca: Makna hari Raya Nyepi

"Sesuai dengan kesepakatan bendesa adat yakni hanya sampai pukul 01.00 Wita," tegas dia.

Selain berbicara dengan pimpinan adat, dirinya juga mengaku telah sepakat dengan para pecalang. Bahkan kegiatan Cipta kondisi tersebut, sudah di bicarakan dalam tiga kali rapat pertemuan.

"Kami juga sudah rapat dengan Muspida dan Tokoh Agama dan Adat. Karena sudah waktu batas tempo apalagi sudah akan memasuki batas waktu dimulainya Catur Brata Penyepian maka penekanan itu kami lakukan," kata dia seperti dikutip tribun bali, kamis 23 maret 2017.

Untuk mengamankan, malam Pangerupukan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sekitar 1194 personel Polresta Denpasar. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggandeng seluruh Polsek guna mengatasi terjadinya penggunaan minuman geras yang dikwatikan akan membuat keributan saat pawai berlangsung.

Baca: Sejarah Hari Raya Nyepi

"Akan ada juga razia minuman keras. Ini dilakukan agar tidak ada yang mabuk-mabukan saat pawai. Karena itu bisa memunculkan konflik," tuturnya.

Seperti diketahui, Tanggal 28 Maret 2017, Umat Hindu akan Memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada Tilem Kesanga (IX). Nyepi pada umumnya dimeriakan dengan dengan pawai ogoh-ogoh dan pada puncaknya melaksanakan Catur Barata Penyepian.

0 Response to "Polisi Akan Bubarkan Ogoh Ogoh Yang Melanggar Kesepakatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel